Sidang Nadiem Makarim Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

Jonathan Simanjuntak
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim setebal 1.597 halaman. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Siap Yang Mulia," kata jaksa.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum persidangan dimulai. Menanggapi pertanyaan hakim, Nadiem pun mengaku siap untuk menjalani persidangan sebelum menjalani operasi yang akan dilakukan malam nanti.

"Yang Mulia, terima kasih. Saya InsyaAllah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini," ujar Nadiem.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Cerita Haru Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah, Anak Bungsu Sempat Menangis

Nasional
12 jam lalu

Ortu hingga Istri Hadiri Sidang Nadiem, Beri Dukungan Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook

Nasional
13 jam lalu

Penampakan Nadiem Pakai Gelang Elektronik Tahanan Rumah di Sidang Tuntutan

Nasional
13 jam lalu

Nadiem Makarim Tiba di Pengadilan Tipikor Jelang Sidang Tuntutan Kasus Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal