Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi Membuka Potensi Intervensi

irfan Maulana
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menjadi saksi dalam sidang perdana Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023). (Foto MPI).

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Gugatan yang dikabulkan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Sepekan setelah uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres-Cawapres.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
12 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
26 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
27 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal