Sidang MK, Ahli IT Ngaku Rancang Situng KPU Tak Bisa Input dari Luar

Felldy Aslya Utama
Saksi ahli, Marsudi Wahyu Kisworo dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam persidangan perkara sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 menjelaskan tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan ahli IT itu mengatakan, menginput data di Situng KPU tidak bisa diakses dari luar.

Dia juga mengaku yang merancang laman Situng KPU, namun tidak bertanggung jawab untuk input data dan jaminan keamanannya. Menurutnya, Situng berada di tiga lokasi.

Selain di dalam KPU, dua di antaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan.

"Jadi kalau ada kejadian misalnya KPU kejatuhan pesawat terbang, masih ada dua server lain yang akan berjalan," ujar Marsudi di persidangan perkara sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, Situng dirancang untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan mudah. Hal ini sebagai bentuk transparansi KPU selaku penyelenggara pemilu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

19 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

1 hari lalu

Panas! Ruben Onsu Bantah Tak Serius Gugat Hak Asuh gegara Absen Kemarin

2 hari lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal