Sidang Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Tak Wajib Hadir

Agus Warsudi
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung. (FOTO: iNews/AGUS WARSUDI)

"Sebagai itikad baik, Pak Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan beliau kepada hakim mediasi. Itu landasannya, sehingga memenuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa ada alasan yang sah," ujar Muslim.

Selain itu, ada surat kuasa yang diberikan Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi.

"Itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum," tuturnya.

Muslim mengatakan, tim kuasa hukum juga memberikan resume kepada mediator mengenai mediasi tersebut. Namun tim penggugat mengatakan mediasi tidak menemukan kesepakatan atau deadlock karena Ridwan Kamil sebagai prinsipal tergugat tidak hadir.

"Karena sudah memenuhi itu, maka kami memberikan resume kepada hakim mediator. Kalau misalnya pihak sebelah, kuasa hukum deadlock. Ya itu, hak dia. Ini sidang (mediasi) tidak ada kesepakatan," ucap Muslim.

Yang pasti, akan ada panggilan berikutnya untuk persidangan.

"Kira-kira gitu hasilnya tadi. Selanjutnya nanti tidak perlu Pak Ridwan Kamil hadir, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Disindir Tak Hadir Sidang Alasan Sibuk Kerja, Kuasa Hukum Lisa Mariana: Kerja Apa?

57 tahun lalu

Mediasi Gagal, Sidang Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Lanjut ke Pokok Perkara

57 tahun lalu

Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock!

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal