Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ini Identitas Ahli yang Dihadirkan Jaksa

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang kasus kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sadono mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli sebanyak empat orang. Mereka berasal dari empat latar belakang keilmuan yakni, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana umum dan ahli digital forensik.

"Ahli sosiologinya Dr Trubus. Ahli Bahasa Dr Wahyu Wibowo tapi kemungkinan akan digantikan Bu Niknik. Ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo. Ahli Digital Forensik Bapak Saji Purwanto," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Daroe menambahkan, keempat ahli yang dihadirkan mewakili instansi masing-masing. Para ahli yang dihadirkan diyakini dapat memperkuat dakwaan jaksa.

Kehadiran ahli bahasa, dia menjelaskan, dalam rangka menafsirkan pernyataan saksi fakta dalam sidang sehingga perkara lebih terang dan menguatkan dakwaan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

57 tahun lalu

Hoaks! Jubir Kementerian ESDM Bantah Isu Masyarakat Diminta Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal