Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator

Jonathan Simanjuntak
Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming masuk tahap mediasi. (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dilanjut ke tahap mediasi. Adapun Sunoto ditunjuk sebagai Hakim Mediator terkait perkara ini.

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata. Ia menjelaskan upaya mediasi dilakukan sebelum masuk proses pembuktian.

"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Budi di dalam ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dalam sidang yang sama, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. Adapun, Sunoto ditunjuk menjadi hakim mediator dalam tahap mediasi.

"Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH, MH untuk menjadi mediator pada perkara ini," lanjut Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Survei Poltracking: 74,9 Persen Publik Puas terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Nasional
10 hari lalu

Seskab Teddy Temui Wapres Gibran, Diskusi 1,5 Jam Bahas Kondisi Tanah Air

Nasional
11 hari lalu

KPK Ungkap Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, Jadi Contoh Pejabat Lain

Nasional
12 hari lalu

Gibran Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Desak PBB Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal