Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli

Niko Prayoga
Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menghadirkan mantan Hakim Konstitusi RI, Maruarar Siahaan sebagai ahli dalam sidang gugatan keberatan yang diajukan UGM di PTUN Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Foto: Niko Prayoga)

​Sebagai informasi, sidang gugatan keberatan di PTUN Jakarta ini merupakan kelanjutan dari putusan KIP pada April 2026 lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim KIP mengabulkan permohonan Bonjowi dan menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo merupakan informasi publik yang boleh diakses masyarakat.

Putusan KIP tersebut sebelumnya dijadikan dasar oleh Roy Suryo dkk yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah tersebut untuk memperkuat hasil kajian mereka. Hal inilah yang mendasari pihak UGM melayangkan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta.

​Beberapa poin keberatan yang diajukan UGM di antaranya adalah penolakan atas putusan majelis hakim KIP, serta argumen bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen pribadi yang wajib dilindungi oleh undang-undang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Studi UGM: Sakit DBD Bisa Habiskan Biaya hingga Rp5,6 Juta bagi Pasien Tanpa BPJS

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

3 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa: Kami Tetap Bersama, Tak Ada Perpecahan

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal