Penolakan serupa juga disampaikan kuasa hukum Prof dr Ova Emilia dan pihak Polri yang menilai permintaan tersebut tidak relevan dengan kondisi perkara yang sedang berjalan.
Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Keputusan apakah permintaan sumpah pemutus itu dikabulkan atau tidak akan disampaikan majelis hakim pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan.