Menanggapi protes tersebut, M Taufiq menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk menguji keterangan saksi.
Perdebatan semakin memanas ketika YB Irpan meminta agar pertanyaan difokuskan pada kegiatan KKN. Dia juga memprotes cara bertanya kuasa hukum penggugat.
Majelis hakim kemudian meminta saksi menjawab sesuai dengan apa yang diketahui dan meminta kuasa hukum penggugat melanjutkan pertanyaan.
Seusai persidangan, YB Irpan menyebut kesaksian para rekan KKN tersebut membuktikan bahwa Jokowi benar-benar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan KKN, sekaligus menjawab keraguan penggugat dalam sidang gugatan CLS ijazah Jokowi.
Sebagaimana diketahui, gugatan CLS ijazah Jokowi diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.