JAKARTA, iNews.id -Ombudsman dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan penjelasan berbeda terkait polemik inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026). Ombudsman menilai timnya mengalami penghalangan saat hendak meninjau lapas.
Namun, Ditjenpas membantah adanya tindakan penghalangan dan menyebut koordinasi dengan tim Ombudsman telah berjalan baik.
Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah mengatakan, sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan tidak adanya kekerasan serta terpenuhinya hak-hak warga binaan.
"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik," kata Siti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Menurut dia, tim Ombudsman telah menyampaikan surat tugas, maksud dan tujuan kunjungan sejak tiba di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg. Namun, tim disebut diminta menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya diberitahu bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.