Selain Soekarno, tokoh lain yang juga memberikan gagasan tentang dasar negara Indonesia adalah Mohammad Yamin dan Dr. Soepomo.
Moh Yamin mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya pada 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan dalam bentuk tertulis diusulkan sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sementara itu, Dr Soepomo memberikan usulan tentang rumusan dasar negara dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945 yang isinya adalah:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Pancasila kemudian disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.