Aturan penggabungan omzet wajib pajak dengan perseroan perorangan besutannya diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Jika hasil kalkulasi total omzet gabungan tersebut menembus angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka hak wajib pajak orang pribadi bersangkutan beserta seluruh entitas perseroan perorangan miliknya untuk menggunakan tarif PPh final 0,5 persen otomatis gugur pada tahun-tahun pajak selanjutnya.
Pemerintah memberikan simulasi konkret di dalam aturan tersebut. Untuk Kasus Perusahaan Perorangan misalnya Tuan D mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi sekaligus mendirikan dua perseroan perorangan berkode DJ dan DX.
Apabila akumulasi peredaran bruto dari ketiga instrumen bisnis tersebut menyentuh Rp6 miliar dalam satu tahun pajak, maka Tuan D, DJ, dan DX seluruhnya kehilangan hak atas fasilitas tarif PPh final UMKM.
Sedangkan Kasus Konsolidasi Omzet Keluarga, aturan ini juga merambah hingga ke ranah internal keluarga yang melakukan pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan terpisah.
Sebagai ilustrasi, Tuan A yang berprofesi sebagai notaris mengantongi omzet Rp3 miliar, sementara istrinya, Nyonya Y, mengelola butik dengan omzet Rp2 miliar, dan anak mereka yang masih di bawah umur menghasilkan omzet Rp500 juta sebagai penyanyi cilik.
Meskipun omzet butik Nyonya Y secara mandiri hanya Rp2 miliar (di bawah ambang batas), total omzet kolektif keluarga tersebut mencapai Rp5,5 miliar (melebihi batas Rp4,8 miliar).
Akibatnya, pada tahun pajak berikutnya, usaha butik milik Nyonya Y resmi dicoret dari daftar penerima fasilitas PPh final UMKM dan wajib menggunakan tarif pajak normal.