Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya mengambil langkah tegas untuk menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor UMKM. (Foto: Tim Grafis iNews)

Guna memberantas praktik kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, yakni Coretax System.

Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan kini memiliki kapabilitas penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi keuangan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan," tuturnya.

Upaya pembersihan celah hukum ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat tata cara pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5 persen. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah mengubah total formula penghitungan batas omzet tahunan. 

Mulai saat ini, peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara kumulatif atau digabungkan dengan omzet dari seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

57 tahun lalu

Purbaya Soroti Marak Joki Coretax, Akui Sistem Sulit Dipakai

57 tahun lalu

Purbaya Ungkap Biang Kerok CoreTax Error, Singgung Ada Anak Buah yang Nakal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal