Shane Lukas Banding usai Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Sidang Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Shane Lukas bakal menyatakan banding usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Saya ingin mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane.

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Erin Resmi Laporkan ART ke Polisi, Kasus Dugaan Pelanggaran Privasi

Seleb
2 hari lalu

Tegas! Erin Wartia Tidak Akan Berdamai dengan Mantan ART

Seleb
5 hari lalu

Balas Serang! Erin Taulany Beberkan Sikap Buruk Mantan ART

Seleb
5 hari lalu

Memanas! Erin Taulany Segera Dipanggil Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal