Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat

Riyan Rizki Roshali
Mantan Ketua DPR Setya Novanto membayar denda Rp49,5 miliar sebelum dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah melunasi denda dan uang pengganti sebelum dinyatakan bebas bersyarat. Adapun, Setnov dinyatakan bebas pada Sabtu (16/8/2025) kemarin.

Menurutnya, berdasarkan putusan PK, hukuman Setnov dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara. Ia pun dinyatakan bebas bersyarat karena telah melunasi dendanya.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ungkap dia, Minggu (17/8/2025).

Adapun, Setnov sebelumnya telah membayar denda sebesar Rp500.000.000, dan juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti.

Kemudian, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) dibayar sebelum bebas bersyarat. Sehingga, total yang dibayarkan adalah Rp49,5 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Setorkan Uang Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH

Nasional
2 bulan lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
2 bulan lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal