Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat

Riyan Rizki Roshali
Mantan Ketua DPR Setya Novanto membayar denda Rp49,5 miliar sebelum dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah melunasi denda dan uang pengganti sebelum dinyatakan bebas bersyarat. Adapun, Setnov dinyatakan bebas pada Sabtu (16/8/2025) kemarin.

Menurutnya, berdasarkan putusan PK, hukuman Setnov dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara. Ia pun dinyatakan bebas bersyarat karena telah melunasi dendanya.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ungkap dia, Minggu (17/8/2025).

Adapun, Setnov sebelumnya telah membayar denda sebesar Rp500.000.000, dan juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti.

Kemudian, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) dibayar sebelum bebas bersyarat. Sehingga, total yang dibayarkan adalah Rp49,5 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

19 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

1 bulan lalu

8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000

1 bulan lalu

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal