Setuju Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Politikus PDIP: Syarat Mengikat Pendaftar Bukan Leluhur

Kiswondari
Politikus PDIP Tubagus Hasanuddin (foto: Carlos Roy)

Hasanuddin mengutip Pasal 28 Ayat 1 UU TNI yang menyebut persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah warga negara Indonesia (WNI), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, kemudian pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.

Syarat lain, calon prajurit tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

“Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” kata Hasanuddin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Ketidakpastian Regulasi Ojol Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi

7 jam lalu

DPR-Pemerintah Rapat Sempurnakan Perpres Ojol, Dasco: Alhamdulillah Sedikit lagi Final

17 jam lalu

Momen Hangat Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua usai Praspa 2026 di Istana

1 hari lalu

Prabowo: TNI-Polri Institusi Vital Kelangsungan Hidup Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal