Setelah Teriak Omong Kosong, Itong Isnaeni Sebut Kasusnya Hanya Dongeng

muhammad farhan
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (Foto: MPI/M Farhan).

Itong menegaskan tidak menerima uang dan menjanjikan sesuatu. Dia menilai sangkaan kepada dirinya tidak memiliki bukti yang kuat.

"Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu, semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? Ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan enggak bisa percaya," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan penetapan tersangka terhadap Itong dan dua tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa saja. Mau teriak mau apa. KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar pria yang juga mantan hakim ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
19 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
12 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
23 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal