Namun Itong mengakui sulit membuktikan alibinya. Dirinya bersikukuh tak tahu-menahu dengan tindakan Hamdan yang menyeret namanya.
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah," katanya.
Itong menegaskan tidak menerima uang dan menjanjikan sesuatu. Dia menilai sangkaan kepada dirinya tidak memiliki bukti yang kuat.
"Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu, semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? Ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan enggak bisa percaya," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan penetapan tersangka terhadap Itong dan dua tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa saja. Mau teriak mau apa. KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar pria yang juga mantan hakim ini.