Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Binti Mufarida
Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi produk AS masuk RI bebas sertifikasi halal tidak benar. (foto: Binti Mufarida)

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Ungkap Telepon dari Seskab Teddy

10 jam lalu

Cerita Sudaryono Ditelepon Seskab Teddy Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN Sore Ini

7 hari lalu

3 Jam Penuh Inspirasi, Seskab Teddy Sampaikan Nilai Kepemimpinan kepada 1.600 Taruna di Akmil Magelang

14 hari lalu

Partai Perindo Gandeng BPJPH, Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal