Selain mengeluarkan Perpres, pemerintah Jokowi juga berupaya menyelesaikan konflik agraria dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres itu setidaknya akan menekan laju konflik-konflik agraria yang selama ini rentan terjadi di perkebunan kelapa sawit. Dalam inpres tersebut, pemerintah mengalokasikan 20 persen luasan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan untuk diberikan kepada rakyat.
Selain itu, pemerintah juga akan menunda izin-izin perkebunan yang dinilai berada dalam kawasan hutan sebagai upaya penindakan deforestasi.
Serikat Pekerja Indonesia menilai langkah pemerintah itu patut diapresiasi sebagai upaya serius mendukung hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan untuk menjadi deklarasi PBB. Menurut Henry, teks yang secara khusus merangkum hak-hak yang melekat pada petani tersebut telah memasuki tahap akhir di PBB, setelah diadopsi dan disahkan oleh Dewan HAM PBB dan Komisi Ketiga Majelis Umum PBB.
“Pemerintah Indonesia konsisten mendukung teks tersebut pada tiap voting atau resolusi yang dibuat,” ucap dia.
Atas upaya pemerintah itu, SPI mengucapkan berterima kasih karena teks deklarasi tersebut berasal dari kampung-kampung di Indonesia yang telah hampir 20 tahun diperjuangkan. Dia berharap, upaya pemerintahan Jokowi yang sudah dan sedang dimplementasikan didukung oleh berbagai pihak agar mampu terealisai sepenuhnya.
"Kita menyadari bahwa pekerjaan rumah atas isu pelanggaran HAM berat yang setiap tahun menjadi wacana dominan setiap memperingati Hari HAM belum mampu terselesaikan. Kita mendukung dan ikut mendorong pemerintah agar segera menuntaskannya," kata Henry.