Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Topan Ginting Legal, Ini Kata Perbakin Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, menegaskan senjata Topan Ginting berizin resmi. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

Dia menambahkan, penemuan senjata api tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Bila terbukti bersalah secara hukum, barulah Topan akan dikeluarkan dari keanggotaan.

"Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan statusnya masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ucapnya.

KPK sebelumnya menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Medan, pada 2 Juli 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita pistol Baretta, senapan angin, dua pak amunisi air gun serta sejumlah dokumen penting.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas PUPR Sumut dan rumah dinas Topan di kawasan Medan Kota. Dari dua lokasi itu, disita koper berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan senilai Rp157,8 miliar.

Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, serta dua rekanan swasta. Topan diduga menerima suap senilai Rp8 miliar, baik secara tunai maupun lewat transfer.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
7 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Mandailing Natal Terkait Kasus OTT Proyek Jalan di Sumatera Utara

Nasional
7 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina, 3 Koper Besar Berisi Dokumen Disita

Nasional
7 bulan lalu

Kasus Kadis PUPR Sumut, KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi

Shorts
7 bulan lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut KPK Sita Rp2 8 Miliar dan Pistol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal