Sengketa Pilkada Puncak Jaya, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik

Felldy Aslya Utama
Sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Rekapitulasi ulang tanpa mengikutsertakan suara di empat distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.

"Dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Suhartoyo.

MK turut memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.

Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Puncak Jaya 2024 sesuai dengan kewenangannya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
2 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal