Sengketa Lahan Stadion Persija, Pemprov DKI Kirim Memori Banding ke PTTUN

Wildan Catra Mulia
Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, Denny Indrayana (tengah) bersiap menyerahkan memori banding atas putusan PTUN Jakarta terkait sengketa lahan Stadion BMW, Senin (15/7/2019). (Foto: Istimewa).

Menurutnya, hal ini terjadi karena memori tersebut dialamatkan kepada Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta dan karenanya tidak etis jika sudah terpublikasi kepada khalayak luas sebelum majelis hakim banding menerima dan membacanya.

”Pada saatnya, Memori Banding tersebut tentu akan kami sampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi, serta untuk menjunjung tinggi proses peradilan yang akuntabel,” kata dia.

Denny menerangkan, setelah diserahkannya Memori Banding ini, Pemprov DKI dan warga Jakarta menunggu dan mengawal agar lahir putusan yang adil dari Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta.

”Kami yakin dan percaya bahwa hakim banding akan memutuskan persoalan ini berdasarkan hukum yang berlaku, serta sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan soal Ijazah Jokowi ke PTUN Jakarta Kandas, Bonatua Silalahi: Saya Kecewa

57 tahun lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Geram usai Digugat Anak Buahnya: Untung Tidak Saya Copot!

57 tahun lalu

Pemkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN yang Batalkan Izin Lapangan Padel di Pulomas

57 tahun lalu

Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal