Sendy, Tersangka Penyuap Aspidum Kejati DKI Ditahan di Rutan Cabang KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Sendy Perico. Dia merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sendy ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Jakarta. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Sendy.

"Setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (1/7/2019).

Sendy ditetapkan tersangka setelah KPK menangkap dan memeriksa lima orang di Jakarta pada Jumat (28/6/2019). Dua tersangka lagi, yaitu seorang pengacara Alvin Suherman dan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

Sendy diperiksa dan ditahan KPK setelah menyerahkan diri pada Minggu (30/6/2017) pukul 15.00 WIB. KPK menduga Sendy menyuap Aspidum, Agus Winoto melalui Alvin Suherman selaku pengacaranya sebesar Rp200 juta.

Uang tersebut diduga sebagai suap agar tuntutan perkara penipuan yang dilaporkan Sendy dapat dikurangi satu tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal