Sempat Mangkir, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Pemeriksaan Putusan Penundaan Pemilu 2024

irfan Maulana
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: ilustrasi/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Liliek datang ke gedung KY di Jakarta Pusat setelah sebelumnya mangkir.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengungkapkan Liliek diperiksa sebagai saksi terkait putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup," kata Miko dalam keterangan resminya pada Rabu (7/6/2023).

Lilek akan diperiksa terkait ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak. KY juga akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut.

"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ucap Miko.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
21 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
1 bulan lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal