Semester I 2020, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin

Raka Dwi Novianto
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu semester tahun 2020 telah menerima 234 permohonan izin. Sebanyak 234 izin tersebut terbagi menjadi tiga bagian yakni izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Untuk perizinan yang penyadapan dikeluarkan dewas 46, izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam dalam jumpa pers kinerja Semester I Dewas KPK, melalui daring, Selasa (4/8/2020).

Albertina menjelaskan, tidak semua izin yang sepenuhnya dikabulkan. Tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua.

"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16," katanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan dia akan memproses pemberian izin selama 1x24 jam sejak dimintanya permintaan izin tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
13 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
13 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
14 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal