Selain Tuduhan Makar, Kivlan Bakal Diperiksa Kasus Penyebaran Hoaks

Felldy Aslya Utama
Kivlan Zen dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan penyebaran hoaks dan atau makar. (Foto: Okezone/dok).

JAKARTA, iNews.id, – Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) malam. Surat diberikan saat Kivlan hendak terbang menuju Batam, Kepulauan Riau.

Tidak hanya surat panggilan pemeriksaan, Bareskrim juga menyerahkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap sosok kontroversial itu.

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar.

Kivlan dijerat Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Pengacara Kivlan Zen, Pitra Ramadoni terkejut dengan surat pencegahan ke luar negeri tersebut. Namun dia enggan bicara banyak. ”Nanti saja saya jelaskan,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (10/5/2019).

Dia pun menepis informasi yang menyebut Kivlan hendak ke luar negeri. “Hanya keluar kota. Panggilan pemeriksaan benar, tapi tidak keluar negeri,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Nasional
3 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal