Seknas Jokowi: Permintaan Diskualifikasi Inkonstitusional

Aditya Pratama
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kivlan Zein dan Eggi Sudjana hari ini Kamis (9/5/2019) akan menggelar aksi massa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda tunggal meminta mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Alasannya, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi melihat alasan Kivlan dan Eggi sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya penghitungan resmi KPU. "Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum. Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan digembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Sebagai sosok berpendidikan yang paham hukum, seharusnya Kivlan dan Eggi menempuh jalur yang lebih elegan, bukan melalui tekanan massa. "Masa minta diskualifikasi di jalanan, macam orang yang tidak paham hukum dan demokrasi saja. Itu namanya tindakan inkonstitusional," kata Dedy.

Menurut dia, dalam Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan Indonesia merupakan negara hukum dan menganut paham demokrasi dalam penyelenggaran pemilunya. Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi tapi ada prosedur hukum yang mengatur tata cara menyampaikan pendapat tersebut.

Tuduhan kecurangan yang selama ini dilemparkan beberapa kalangan terhadap KPU, Dedy menambahkan, tanpa disertai bukti yang meyakinkan. Bahkan lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan apa pun tentang hasil pemilu.

"Karena itulah Seknas Jokowi memandang aksi massa yang dimotori Kivlan dan Eggi bisa dikategorikan tindakan inkonstitusional," ujarnya.

"Karena itu Seknas Jokowi mendukung tindakan tegas dalam koridor hukum terhadap siapa pun yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inkonstitusional demi terjaganya ketertiban dan keamanan bangsa dan negara Indonesia," kata Dedy.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Pengalaman Dosen UI Jadi Anggota KPPS: Berat, Setara Pekerja Logistik

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Sebut Tindak Pidana Pemilu 2024 Menurun Dibanding 2019

Nasional
2 tahun lalu

5 Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019: Tahun Ini Tidak Setegang Sebelumnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal