Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka Makar

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni (tengah, memakai topi). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, tidak terima atas penetapan tersangka kliennya oleh polisi. Dia menilai penetapan status hukum tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu terkesan dipaksakan.

“Saya sangat kecewa dengan pihak Polda Metro Jaya yang begitu cepat menetapkan Saudara Eggi sebagai tersangka,” kata Pitra di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dia mengaku kecewa lantaran sejak awal sudah mengajukan nota protes dan keberatan terhadap pemeriksaan Eggi. Pasalnya, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh tim kuasa hukum Eggi.

Pada pemanggilan pertama, kata dia, langsung ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Artinya, langsung dimulai penyidikan. Seharusnya ketentuan sesuai dengan KUHP harus ada wawancara dulu, undangan dulu, atau pun klarifikasi,” ujar Pitra.

Dia menuturkan, selain tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi, Polda Metro Jaya langsung mengeluarkan SPDP yang selanjutnya dikirim ke Jaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Kemudian, tadi malam kami mendapatkan informasi ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir Senin 13 Mei 2019,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ilma Sani usai Diperiksa soal Polemik dengan Hercules: Semoga Kebenaran Bisa Terungkap

57 tahun lalu

Ilma Sani Rampung Diperiksa terkait Laporan terhadap Hercules, Ini yang Didalami

57 tahun lalu

Mama Sinta Juga Laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro terkait Film Pesta Babi

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Jaksel Ternyata Masih Berstatus Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal