Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka Makar

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni (tengah, memakai topi). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, tidak terima atas penetapan tersangka kliennya oleh polisi. Dia menilai penetapan status hukum tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu terkesan dipaksakan.

“Saya sangat kecewa dengan pihak Polda Metro Jaya yang begitu cepat menetapkan Saudara Eggi sebagai tersangka,” kata Pitra di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dia mengaku kecewa lantaran sejak awal sudah mengajukan nota protes dan keberatan terhadap pemeriksaan Eggi. Pasalnya, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh tim kuasa hukum Eggi.

Pada pemanggilan pertama, kata dia, langsung ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Artinya, langsung dimulai penyidikan. Seharusnya ketentuan sesuai dengan KUHP harus ada wawancara dulu, undangan dulu, atau pun klarifikasi,” ujar Pitra.

Dia menuturkan, selain tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi, Polda Metro Jaya langsung mengeluarkan SPDP yang selanjutnya dikirim ke Jaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Kemudian, tadi malam kami mendapatkan informasi ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir Senin 13 Mei 2019,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal