Sekjen PSI Sebut Staf Inisiatif Urus Surat Pencalonan Kaesang di PN Jaksel

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep batal maju Pilkada 2024. (Foto MPI).

Sebelumnya, Kaesang Pangarep batal maju Pilkada 2024. Alasannya adanya putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Raja Juli menjelaskan, Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024 sejak awal. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lebih memilih fokus berbisnis dan menyiapkan kelahiran anak pertama. 

Diketahui, Kaesang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana Kaesang Pangarep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diajukan untuk menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai Cawagub Jateng. 

Hal itu terungkap setelah Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengurusan administrasi untuk kebutuhan kontestasi Kaesang di Pilgub Jawa Tengah 2024. Surat itu juga sudah diterbitkan. 

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
9 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
24 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal