Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Jonathan Simanjuntak
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Foto: Nur Khabibi)

"Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan passport agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat pemohon seperti keadaan semula," kata Rio.

Ini merupakan kali ketiga Indra mengajukan permohonan praperadilan. Indra sempat dua kali mengajukan praperadilan, namun pada akhirnya dicabut.

Diketahui, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Salah satu tersangka merupakan Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat, 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara. 

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

57 tahun lalu

Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan Penetapan Tersangka KPK

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal