Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah, Kemendagri: Jika Tak Ada Indikasi Konflik Kepentingan

Dita Angga
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan sekda berpeluang menjadi penjabat kepala daerah. (foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang sekretaris daerah (sekda) untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Peluang itu terbuka karena Pemilu serentak 2024 membuat masa jabatan sejumlah kepala daerah habis sebelum pemungutan suara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan sekda memang menjadi pertimbangan selama tidak ada indikasi konflik kepentingan. Seperti diketahui, sekda provinsi merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat gubernur, sedangkan sekda kabupaten/kota merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang bisa menjadi penjabat bupati/wali kota.

“Penjabat gubernur ini adalah pejabat tinggi madya baik di pusat maupun di daerah. Kita tidak boleh lupa bahwa di daerah itu ada pejabat tinggi madya satu orang yakni sekda provinsi. Ini bisa menjadi pertimbangan. Jika ini menjadi pilihan sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan lain-lain segala macam bukan tidak mungkin sekda bisa menjadi penjabat gubernur. Sepanjang netralitas itu,” katanya di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Seperti diketahui dengan ditiadakannya pilkada tahun 2022 dan 2023 maka ratusan kursi kepala daerah akan diisi oleh seorang penjabat. Pada tahun 2022 setidaknya terdapat 101 daerah yang seharusnya pilkada, terdiri atas tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sementara di tahun 2021 seharusnya 171 daerah menggelar pilkada yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Dia mengatakan penjabat memiliki peran strategis  di daerah nantinya. Sehingga Kemendagri pasti akan serius dalam menentukannya.

“Penjabat ini memainkan peranan strategis di daerah. Jadi kita tidak bisa main-main untuk menentukannya. Meskipun penjabat hanya setahun dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. Misalnya sekda di kabupaten/kota itu bisa menjadi penjabat sepanjang bisa memastikan netralitas atau tidak konflik kepentingan,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal