Sejumlah Warga Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Minta 40 Tahun Minimal Pernah Gubernur

Bachtiar Rojab
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara No. : 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," tulis keterangan tersebut.

"Sehingga bunyi lengkap 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," sambung bunyi petitum pemohon tersebut.

Menurut pemohon, Pasal 169 huruf q UU RI No 7/2017 yang telah dimaknai oleh MK sesuai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Para Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945.

"Memang tidak terdapat indikator obyektif dalam menentukan seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman, namun setidaknya dalam penalaran yang wajar, seorang Gubernur dengan populasi penduduk dan kompleksitas permasalahan lebih "matang dan berpengalaman" daripada seorang Bupati/Walikota, yang mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pada Pemilu 2024 nanti terdapat Calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat walikota, sehingga jika nanti terpilih sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden maka akan merugikan Para Pemohon secara potensial dalam penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi jika tidak dimaknai sebagaimana permohonan a quo," paparnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal