Sejumlah Advokat Laporkan Terduga Pelaku Obstruction of Justice Kasus Vina ke Bareskrim

riana rizkia
Sejumlah advokat laporkan terduga pelaku obstruction of justice kasus Vina ke Bareskrim (foto: MPI)

Sebelumnya, Polri mengakui anggotanya kurang teliti saat awal mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu. Awalnya, polisi yang menangani melihat kasus itu sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. 

"Dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Dia memastikan polisi yang kurang teliti itu sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurangtelitian dari anggota, dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
2 hari lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal