Sejumlah Advokat Laporkan Terduga Pelaku Obstruction of Justice Kasus Vina ke Bareskrim

riana rizkia
Sejumlah advokat laporkan terduga pelaku obstruction of justice kasus Vina ke Bareskrim (foto: MPI)

Sebelumnya, Polri mengakui anggotanya kurang teliti saat awal mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu. Awalnya, polisi yang menangani melihat kasus itu sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. 

"Dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Dia memastikan polisi yang kurang teliti itu sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurangtelitian dari anggota, dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
2 hari lalu

Menko Polkam Ingatkan Taruna Akpol saat Pembekalan: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal