Second Opinion IDI, Lukas Enembe Dinyatakan Layak Jalani Sidang

Nur Khabibi
Jaksa membacakan second opinion dari IDI terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu dinyatakan layak jalani sidang. (Foto: Antara)

Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus

57 tahun lalu

Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal