Sebelum Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Dicegah ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus

Aditya Pratama
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI pada 2008. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Imam Nahrawi menerima uang dengan total Rp26,5 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ternyata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah dicegah ke luar negeri sejak akhir Agustus 2019. Permintaan tersebut disampaikan lembaga antirasuah.

"(Imam Nahrawi) sudah (dicekal oleh KPK). Dari 23 Agustus kemarin," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

Sam menambahkan, masa pencekalan ke luar negeri yang ditujukan kepada Imam berlaku selama enam bulan. "Enam bulan sejak surat tersebut terbit," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.

Imam Nahrawi diduga telah menerima uang dengan total senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
10 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
3 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
14 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal