Sebagian Cakada Peserta Pilkada Dicopot, KPU Pastikan Tak Ada Pencetakan Ulang Surat Suara

Danandaya Arya Putra
Anggota KPU Yulianto Sudrajat (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mencetak surat suara ulang dalam perhelatan Pilkada 2024. Meskipun sejumlah calon kepala daerah  di beberapa wilayah dicopot keikutsertaan dalam pilkada ini.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.

"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," ujar Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).

Terlebih jika dipaksakan mencetak ulang, justru hal tersebut justru mengganggu tahapan pilkada serentak ini. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.

"Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
9 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
10 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal