SE Terbaru Mendagri, Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN

Raka Dwi Novianto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE terbaru. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya. SE tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022.

SE nomor 821/5492/SJ tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.

Berikut arahan yang tertuang pada poin Keempat:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Siap-Siap! SPPG bakal Kena Suspend Mayor jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

57 tahun lalu

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal