Pada hari yang sama, beredar pula Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima. Surat itu pada intinya menyatakan SE PBNU 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif seperti belum dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, masih terdapat watermark “DRAFT”, dan ketika QR Code dipindai muncul status “TTD Belum Sah” sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.
Nur Hidayat memaparkan kronologi yang menurutnya menunjukkan adanya gangguan serius pada sistem Digdaya NU. Pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul.
Namun, meski Faisal berstatus super admin, hak untuk melakukan stamping pada akunnya sudah dihapus.
“Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun setjen@nu.or.id dan day@seblak.net. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” ujarnya.
Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, kata dia, tampilan pratinjau (preview) SE PBNU 4785 yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB. Kerusakan tampilan ini, kata Nur, berlangsung hingga Rabu pag, sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak merespons.