Saut Situmorang Tegaskan Pimpinan KPK Tak Boleh Bertemu Pihak Beperkara Apa pun Alasannya

Irfan Ma'ruf
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023). (Foto: MPI)

Selain itu, Saut menjelaskan perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada Peraturan KPK Nomor 3 tahun 2018.

"Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya," kata Saut. 

Jadi menurut apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK. 

"Iya dong surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi gak ada alasan pimpinan gak tahu sudah ditangani, yaudah itu saja," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
23 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal