Satpol PP Gerebek Spa di Serpong, Terapis dan Pelanggan Bugil di Kamar

hambali
Terapis pijat dan spa di Serpong diperiksa Satpol PP Tangsel. (Foto MNC Portal).

Menurut Muksin, tempat pijat dan spa itu telah menyalahi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan operasional tempat hiburan wajib mendapat izin rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

"Pada saat pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan bukti rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Kita dapati adanya layanan yang tidak sesuai dengan izin dan peruntukannya sebagai tempat spa," ucapnya.

Petugas lantas menyegel tempat pijat dan spa tersebut. Pemiliknya sendiri akan dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilakukan. "Sudah kita segel. Sekarang masih kita periksa dulu," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Hujan dan Angin Kencang di Tangsel: 25 Wilayah Banjir, 13 Titik Longsor

Nasional
10 hari lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Megapolitan
1 bulan lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap! Oknum TNI Todong Sopir Taksi Online di Tangsel Pakai Pistol Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal