Satpol PP Gerebek Spa di Serpong, Terapis dan Pelanggan Bugil di Kamar

hambali
Terapis pijat dan spa di Serpong diperiksa Satpol PP Tangsel. (Foto MNC Portal).

Menurut Muksin, tempat pijat dan spa itu telah menyalahi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan operasional tempat hiburan wajib mendapat izin rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

"Pada saat pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan bukti rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Kita dapati adanya layanan yang tidak sesuai dengan izin dan peruntukannya sebagai tempat spa," ucapnya.

Petugas lantas menyegel tempat pijat dan spa tersebut. Pemiliknya sendiri akan dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilakukan. "Sudah kita segel. Sekarang masih kita periksa dulu," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Megapolitan
10 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Megapolitan
11 hari lalu

Gangguan Operasional, KRL Serpong-Sudimara Beroperasi 1 Jalur 

Destinasi
12 hari lalu

Rekomendasi Spot Liburan Baru di Bintaro, Bounce Street Asia yang Mengasyikan!

Megapolitan
17 hari lalu

Guru SD Cabuli 16 Siswa di Tangsel Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal