Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Riyan Rizki Roshali
Dampak banjir Sumatra. (Foto: BNPB)

“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025). 

Febrie menjelaskan, penegakan hukum akan dilakukan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan. 

Satgas PKH, kata Febrie, telah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Salah satunya adalah PT TBS yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar dia.

Febrie menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, satgas juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas PKH Kantongi Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra, Pastikan Proses Pidana!

57 tahun lalu

Satgas PKH Kejar Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan 

57 tahun lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

57 tahun lalu

Prabowo Minta Pembalakan Liar Diselediki, Satgas PKH Pakai Citra Satelit Ungkap Asal Usul Sumber Kayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal