“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025).
Febrie menjelaskan, penegakan hukum akan dilakukan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan.
Satgas PKH, kata Febrie, telah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Salah satunya adalah PT TBS yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar dia.
Febrie menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, satgas juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.