JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan uang hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun ke kas negara. Penyerahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4/2026).
"Kami akan menyerahkan uang sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).
Penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo Subianto pun menyaksikan secara langsung proses penyerahan tersebut.
Selain itu, ST Burhanuddin juga menyerahkan taman nasional hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 254.780,12 hektare kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Kemudian, ST Burhanuddin juga menyerahkan perkebunan kelapa sawit tahap VI hasil penguasaan kembali oleh Satgas PKH seluas 30.543,4 hektare kepada Purbaya, COO Danantara Dony Oskaria, dan Mohammad Abdul Ghani.
Berdasarkan pantauan, uang senilai Rp11,4 triliun ditampilkan saat proses penyerahan ke negara di Gedung Kejagung.
Tampak gunungan uang dijejerkan di Gedung Kejagung. Di atasnya bertuliskan nominal uang senilai Rp11.420.104.815.858 atau Rp11,4 triliun.