Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH

Ari Sandita Murti
Gunungan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda hingga penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menaguh denda administratif, penyelamatan keuangan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Dari sisi denda dan penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp11,4 Triliun.

Uang tersebut bakal diserahkan Satgas PKH kepada negara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Selain uang, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.

Berdasarkan pantauan, tampak gunungan uang dijejerkan di Gedung Kejagung. Di atasnya bertuliskan nominal uang senilai Rp11.420.104.815.858 atau Rp11,4 triliun.

Uang tersebut akan diserahkan ke kementerian terkait. Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Selain uang, lahan seluas jutaan hektare hasil penguasaan kembali juga bakal diserahkan ke kementerian terkait.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

57 tahun lalu

Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang

57 tahun lalu

Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara

57 tahun lalu

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal