Satgas Kaji Rencana Pengurangan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Antara
Satgas Penanganan Covid-19 akan mengkaji rencana pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari. (Foto: MPI)

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Sementara itu hingga Senin (31/1) kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami tren penambahan harian 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh serta 17 lainnya meninggal dunia.

Sedangkan total kasus Omicron di Tanah Air hingga saat ini berjumlah total 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN, dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan. Kementerian Kesehatan juga mengonfirmasi lima pasien Omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habiburokhman Kritik Balik Dino Patti Djalal, Mantan Wamenlu Harusnya Lebih Elegan

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal