Satgas Covid-19 Sebut Presiden Jokowi Segera Umumkan PPKM Darurat

Binti Mufarida
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan PPKM Darurat (Foto: Bito Setpres)

"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 perseb untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.

Ganip pun mengatakan untuk sektor ekonomi seperti mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB. Untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 hari lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

26 hari lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

27 hari lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

31 hari lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal