Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

Rizqa Leony Putri
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB).

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan, serta diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Internasional
1 bulan lalu

Kebakaran Bar di Swiss saat Pesta Tahun Baru Tewaskan 47 Orang, Banyak Korban Turis Asing

Internasional
1 bulan lalu

Pesan Tahun Baru, Zelensky Tegaskan Tak Akan Menyerah Lawan Rusia

Muslim
1 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat Tahun Baru 2026 Edisi 2 Januari: Perbaiki Diri Raih Rida Ilahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal