Satgas Akan Jerat Bandar Judi Online dan Operator dengan Pasal TPPU

Syifa Fauziah
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (foto: MPI

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," katanya.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap juga turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, penyidik memblokir total 257 rekening bank, dan 296 kartu ATM. Petugas juga menyita 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk perjudian.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
3 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
8 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
8 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal