Sampaikan Duplik, Pengacara Tetap Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf

Ari Sandita Murti
Kuat Ma"ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Kuat Ma'ruf membacakan duplik di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Kuat Ma'ruf minta tetap dibebaskan dari semua dakwaan karena tak punya motif pribadi.

Pengacara Kuat, Irwan Irawan mengatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan. 

Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Kedua, menolak seluruh isi replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi," kata Irwan di persidangan.

Ada 11 poin bantahan atas analisis fakta terkait replik JPU. Pertama, bantahan tentang tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J hanyalah imajinasi jaksa.

Kedua, Kuat Ma'ruf tak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal