Saksi Ungkap Tahanan Baru KPK Diminta Bayar Setoran Rp20 Juta agar Nikmati Fasilitas 

Nur Khabibi
Eks Tahanan Rutan KPK, Firjan Taufa menjadi saksi kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).  (Foto MPI).

Dia menjelaskan iuran tersebut wajib untuk petugas rutan. Bagi tahanan baru diminta uang Rp20 juta. 

"Awalnya disuruh Rp20 (juta). Maksudnya langsung Rp20 juta. Saya bilang, 'untuk apa?' (dijawab) 'Ya untuk kita di sini'. Habis itu posisi saya lagi emang selama 14 hari selama itu kan tidak bertemu siapa-siapa, jadi saya bingung terus saya bilang, 'saya minta waktu dulu'," kata Firjan. 

Kemudian, Firjan mengaku menghubungi pengacaranya melalui handphone milik Juli Amar. Kepada pengacaranya, dia kemudian menyerahkan nomor rekening Juli Amar. 

"Saya waktu itu transfer Rp21,5 juta," kata Firjan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Rutan Salemba Bakar HP-HP Sitaan, Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Nasional
2 bulan lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa Eks Menag Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan 

Nasional
2 bulan lalu

Penjelasan KPK soal Eks Menag Yaqut Tak Diborgol saat Dibawa ke Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal