Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK ke MA, Buntut Penangkapan Pegi

Felldy Aslya Utama
Pengacara Saka, Titin Prialianti (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, Saka Tatal akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan untuk menguji putusan yang telah membawa dirinya mendekam di penjara.

Saka Tatal sebelumnya divonis 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon. Saka belakangan mengaku menjadi korban salah tangkap.

Pengajuan PK ini bakal ditempuh Saka usai Pegi Setiawan, terduga otak pembunuhan ditangkap Polda Jawa Barat.

Pengacara Saka, Titin Prialianti mengatakan, penangkapan Pegi akan berpengaruh kepada para terpidana lain, termasuk yang sudah divonis penjara seumur hidup.

"Iya (setelah sidang Pegi diajukankan) karena tentu saja sidang Pegi itu akan berpengaruh besar terhadap yang masih ada di dalam, yang divonis seumur hidup," kata Titin dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (28/5/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal